Penelitian ini menerangkan secara detail mengenai regulasi perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami perundungan di media sosial akibat postingan di akun kedua instagram. Sangat penting untuk memberikan langkah preventif demi mencegah peristiwa hukum serupa terjadi di masa depan. Penelitian ini ditulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Hasil dari penelitian ini mengkaji terkait dengan implementasi pasal 29 UU ITE kemudian terdapat peraturan pelaksana baru berupa PP No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak dalam penegakan hukum oleh aparat hukum terhadap perlindungan hukum bagi anak yang mengalami perundungan di media sosial akun kedua instagram. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan masih ada kesenjangan antara undang-undang dan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi akibat hukum dari perundungan terhadap anak yang mengalami perundungan di media sosial akibat postingan di akun kedua instagram.
Copyrights © 2025