Implementasi green banking dalam perbankan syariah menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip syariah. Green banking mendorong perbankan untuk menerapkan praktik ramah lingkungan, seperti pembiayaan hijau, efisiensi energi, dan pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan. Regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah memberikan dasar hukum bagi bank syariah dalam menerapkan konsep ini. Namun, masih terdapat berbagai tantangan, seperti keterbatasan literasi keuangan hijau, minimnya insentif, kurangnya kesadaran pelaku industri, serta dilema antara profitabilitas dan keberlanjutan jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulasi yang lebih kuat, peningkatan literasi keuangan, kolaborasi antar lembaga, serta inovasi produk berbasis lingkungan. Selain itu, peran edukasi dan transparansi juga menjadi faktor penting dalam memperkuat komitmen terhadap green banking. Dengan langkah yang tepat, perbankan syariah dapat berkontribusi dalam membangun ekosistem keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga berkelanjutan secara lingkungan dan sosial.
Copyrights © 2025