Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 3 No. 5 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Mei

EFEKTIVITAS CESSIE SEBAGAI INSTRUMEN PERALIHAN HAK PIUTANG DALAM TRANSAKSI DALAM LEMBAGA KEUANGAN NON SYARIAH

Aulia Ghani Arrahman (Unknown)
Irfa’ Darojatur Rohmah (Unknown)
Yogisa Prastika Putri (Unknown)
Agmi Octaviani (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 May 2025

Abstract

Cessie merupakan instrumen hukum yang diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang digunakan untuk mengalihkan hak piutang dari kreditur lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas cessie sebagai instrumen peralihan hak piutang dalam transaksi di lembaga keuangan non-syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus pada praktik lembaga keuangan non-syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cessie efektif dalam mempercepat proses pengalihan hak piutang serta meningkatkan likuiditas lembaga keuangan. Namun, terdapat tantangan terkait risiko hukum, seperti ketidakpastian status piutang dan potensi sengketa dengan debitur. Oleh karena itu, penggunaan akta otentik dan transparansi dalam pemberitahuan kepada debitur menjadi strategi mitigasi yang penting. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan regulasi dan praktik hukum di bidang keuangan non-syariah untuk memaksimalkan manfaat cessie sebagai instrumen peralihan hak piutang.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...