Cessie merupakan instrumen hukum yang diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang digunakan untuk mengalihkan hak piutang dari kreditur lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas cessie sebagai instrumen peralihan hak piutang dalam transaksi di lembaga keuangan non-syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus pada praktik lembaga keuangan non-syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cessie efektif dalam mempercepat proses pengalihan hak piutang serta meningkatkan likuiditas lembaga keuangan. Namun, terdapat tantangan terkait risiko hukum, seperti ketidakpastian status piutang dan potensi sengketa dengan debitur. Oleh karena itu, penggunaan akta otentik dan transparansi dalam pemberitahuan kepada debitur menjadi strategi mitigasi yang penting. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan regulasi dan praktik hukum di bidang keuangan non-syariah untuk memaksimalkan manfaat cessie sebagai instrumen peralihan hak piutang.
Copyrights © 2025