Tujuan dari studi ini adalah guna mengetahui sejauh mana Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dapat diterapkan didalam proses penyelesaian perkara pidana melalui penggunaan aplikasi E-Berpadu yang merupakan sebuah aplikasi berbasis Sistem Informasi. E-Berpadu ini merupakan salah satu inovasi yang dihadirkan Mahkamah Agung guna menyesuaikan kemajuan teknologi saat ini yang kemudian bertujuan untuk mewujudkan suatu proses penyelesaian perkara sesuai dengan Asas Trilogi Peradilan yang menjadi pedoman dasar didalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Namun penggunaan sebuah teknologi pada saat ini sering kali tidak hanya menimbulkan dampak positif melainkan juga menimbulkan dampak-dampak negatif yang disebabkan oleh berbagai faktor. Oleh sebab itu kita perlu mengetahui sejauh mana Asas Trilogi Peradilan ini dapat diimplementasikan oleh aplikasi E-Berpadu ini guna mengetahui kelemahan-kelemahan serta kendala-kendala hukum yang dapat disempurnakan dikemudian hari agar kedepannya aplikasi ini menjadi lebih baik dan terciptanya kepastian hukum yang lebih kuat terhadap penggunaan aplikasi ini.
Copyrights © 2025