Artikel ini membahas perkembangan konsep maslahah dalam filsafat hukum Islam dari masa klasik hingga kontemporer. Konsep maslahah dipahami sebagai dasar dan tujuan hukum yang berfungsi untuk mewujudkan kebaikan, keadilan, dan kemaslahatan serta menghindari kerusakan atau kerugian bagi umat manusia dalam seluruh aspek kehidupan, baik individu maupun kolektif. Dalam khazanah klasik, seperti yang dirumuskan oleh al-Ghazali, maslahah berfungsi sebagai pelengkap dalam proses istinbāṭ hukum, yang penggunaannya dibatasi oleh syarat tidak bertentangan dengan nash syar’i dari Al-Qur’an dan hadis. Al-Ghazali mengklasifikasikan maslahah ke dalam tiga tingkatan, yaitu ḍarūriyyāt (primer), ḥājiyyāt (sekunder), dan taḥsīniyyāt (tersier), sebagai pijakan dalam mempertimbangkan kepentingan umat. Sementara itu, dalam pemikiran kontemporer, seperti Jasser Auda, maslahah mengalami perluasan makna dan rekonstruksi metodologis sebagai pilar utama dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah. Auda menawarkan pendekatan sistemik yang lebih adaptif, kontekstual, dan responsif terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam menghadapi tantangan globalisasi, demokratisasi, dan kemajuan teknologi. Kajian ini menunjukkan bahwa evolusi konseptual maslahah mencerminkan dinamika internal hukum Islam yang senantiasa relevan dalam merespons kebutuhan umat secara universal, tanpa meninggalkan landasan normatifnya.
Copyrights © 2025