Eksekusi hak tanggungan merupakan instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum bagi lembaga pembiayaan, termasuk perbankan syariah. Namun, dalam praktiknya, perbankan syariah menghadapi berbagai kendala dalam mengeksekusi hak tanggungan, khususnya yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). Studi ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis efektivitas Pasal 20 UUHT dalam konteks perbankan syariah dan mengidentifikasi problematika yang muncul dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode studi kepustakaan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat disharmoni antara substansi Pasal 20 UUHT dengan prinsip-prinsip syariah, terutama dalam aspek eksekusi langsung melalui parate eksekusi dan penjualan di muka umum. Selain itu, ketidakharmonisan ini diperparah oleh faktor-faktor yuridis dan administratif, seperti lamanya proses peradilan, perbedaan tafsir antara lembaga peradilan, serta belum adanya regulasi teknis yang mengakomodasi karakteristik pembiayaan syariah. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum dan sinkronisasi regulasi antara hukum positif dan prinsip-prinsip syariah dalam konteks eksekusi hak tanggungan. Penelitian ini merekomendasikan adanya revisi terhadap Pasal 20 UUHT atau penerbitan peraturan pelaksana khusus yang mengakomodasi model pembiayaan syariah agar tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak
Copyrights © 2025