Hubungan industrial merupakan aspek penting dalam sistem ketenagakerjaan yang mencakup hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Di Indonesia, hubungan industrial diatur melalui perundang-undangan nasional, namun tinjauan dari perspektif hukum Islam masih belum banyak dikaji secara mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian prinsip-prinsip hubungan industrial di Indonesia dengan nilai-nilai hukum Islam, khususnya dalam hal keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta penyelesaian perselisihan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis dan studi literatur terhadap sumber hukum positif Indonesia dan literatur hukum Islam klasik maupun kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prinsipil, hukum Islam mendukung terwujudnya hubungan industrial yang adil dan harmonis, sebagaimana tercermin dalam konsep akad kerja, musyawarah, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Namun, beberapa aspek dalam praktik hubungan industrial di Indonesia, seperti kontrak kerja waktu tertentu dan outsourcing, masih memerlukan peninjauan ulang agar sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Penelitian ini merekomendasikan integrasi nilai-nilai Islam dalam pengembangan kebijakan ketenagakerjaan nasional sebagai upaya untuk memperkuat etika dan keadilan dalam hubungan industrial di Indonesia.
Copyrights © 2025