Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap martabat dan hak dasar manusia, yang meninggalkan luka mendalam baik secara fisik maupun psikis pada korban dalam jangka panjang. Fokus utama dalam tulisan ini adalah menelaah bentuk-bentuk jaminan hukum yang tersedia bagi anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual dalam kerangka peraturan perundang-undangan di Indonesia. Melalui metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan deskriptif analitis, ditemukan bahwa walaupun telah tersedia berbagai landasan hukum seperti regulasi perlindungan anak dan undang-undang mengenai kekerasan seksual, pelaksanaan di tingkat praktis belum menunjukkan efektivitas yang maksimal. Sejumlah kendala yang diidentifikasi antara lain masih lemahnya keberpihakan sistem peradilan terhadap korban anak, keterbatasan layanan pemulihan secara psikologis dan sosial, serta keberadaan nilai-nilai patriarki yang menghambat pemenuhan hak anak secara utuh. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan kolektif dari berbagai pihak, termasuk aparat hukum, tenaga ahli di bidang kesehatan mental, dan masyarakat sipil, agar upaya perlindungan terhadap anak dapat diwujudkan secara nyata dan menyeluruh.
Copyrights © 2025