Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menghadapi sengketa Tata Usaha Negara atas pemberhentian sepihak oleh instansi pemerintah. Pemberhentian sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa melalui prosedur pemeriksaan disiplin yang sah sering menimbulkan ketidakadilan dan merugikan hak PNS sebagai aparatur negara. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi pustaka, yang memanfaatkan sumber hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, serta literatur hukum administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan bentuk perlindungan hukum yang sah dan relevan untuk mengoreksi keputusan yang melanggar hukum. Sebagian besar gugatan yang diajukan oleh PNS dikabulkan oleh pengadilan karena terbukti adanya pelanggaran terhadap asas legalitas, asas keadilan, dan asas kepastian hukum. Namun, efektivitas perlindungan hukum ini masih menghadapi hambatan berupa lambatnya pelaksanaan putusan dan kurangnya komitmen dari instansi tergugat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap PNS akan berjalan optimal apabila didukung oleh kepatuhan instansi pemerintah terhadap putusan pengadilan dan peningkatan pemahaman hukum di kalangan ASN.
Copyrights © 2025