Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip best interest of the child dalam penentuan hak asuh anak akibat perceraian berdasarkan putusan-putusan Pengadilan Agama. Perceraian seringkali menimbulkan sengketa terkait hak asuh anak, yang memerlukan pertimbangan hukum secara adil dan proporsional demi kepentingan anak. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi pustaka. Sumber yang digunakan terdiri dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip best interest of the child diterapkan secara aktif oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa hak asuh, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti usia anak, kondisi moral orang tua, kemampuan ekonomi, kedekatan emosional antara anak dan orang tua, serta lingkungan tempat tinggal. Anak di bawah usia tujuh tahun cenderung diasuh oleh ibu, kecuali apabila terdapat alasan kuat yang mengharuskan sebaliknya. Hakim berupaya menyeimbangkan antara aspek hukum dan psikologis untuk menjamin bahwa anak mendapatkan pengasuhan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembangnya secara optimal. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip best interest of the child merupakan langkah progresif dalam perlindungan hukum terhadap anak pasca perceraian.
Copyrights © 2025