Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi agama Kristen Protestan terhadap pelaksanaan perceraian dalam Islam, dengan fokus pada perbandingan prinsip-prinsip teologis serta implementasi perceraian dalam kedua tradisi keagamaan tersebut. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan studi pustaka, penelitian ini mengungkap bahwa meskipun baik Islam maupun Kristen Protestan memandang perceraian sebagai pilihan terakhir dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme pelaksanaannya serta dampaknya terhadap keadilan gender. Dalam tradisi Kristen Protestan, perceraian hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti perzinahan atau penelantaran pasangan, dengan penekanan kuat pada upaya rekonsiliasi, pendampingan rohani, dan dukungan pastoral. Sementara itu, dalam Islam, meskipun terdapat instrumen hukum seperti khul’ dan fasakh, pelaksanaan perceraian masih dinilai memiliki nuansa patriarkis yang kurang menjamin perlindungan hak-hak perempuan secara menyeluruh. Artikel ini juga mengeksplorasi kemungkinan dialog antaragama sebagai ruang untuk membangun pemahaman bersama yang lebih mendalam, serta mendorong reformasi hukum keluarga menuju sistem perceraian yang lebih adil, setara, dan manusiawi bagi semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2025