Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas dan akurasi daftar pemilih dalam mendukung pemilu demokratis. Penelitian ini bertujuan menganalisis prosedur PDPB di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan serta mengidentifikasi tantangan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur PDPB meliputi pengumpulan data, verifikasi dan validasi, rekapitulasi, pengumuman publik, serta penetapan dan pelaporan. Namun, proses ini menghadapi kendala seperti tingginya mobilitas penduduk, lemahnya koordinasi lintas sektor, keterbatasan anggaran dan sumber daya, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kendala teknis sistem informasi. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi melalui penguatan SOP, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi informasi terintegrasi, dan pelibatan aktif masyarakat. Sinergi antarpemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan daftar pemilih yang valid dan terpercaya di Kabupaten Pamekasan.
Copyrights © 2025