Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum dan keadilan perdamaian para pihak dalam sengketa hak kepemilikan tanah, pasca putusan kasasi, dengan metode penelitian yuridis normatif, Hasil penelitian ini pertama, Prinsip Kepastian Hukum Perdamaian Para Pihak dalam sengketa hak kepemilikan Tanah, pasca putusan kasasi adalah Prinsip yang menyangkut bagaimana hukum dijalankan, keadilan ditegakkan, serta para pihak dapat melaksanakan putusan pengadilan. Kedua, Perdamaian pasca putusan kasasi yang sudah inkrah, Prinsip keadilan dalam perdamaian untuk mencapai penyelesaian para pihak lebih memilih melaksanakan perdamaian dengan tidak melaksanakan putusan kasasi untuk eksekusi objek sengketa, dengan mempertimbangkan kesepakatan para pihak secara proporsional dimana para pihak menerima kesepakatan dengan tidak ada yang dirugikan. Kesimpulan dalam sengketa hak kepemilikan tanah pasca putusan kasasi yang inkrah, penting untuk memahami meskipun kepastian hukum harus dijunjung tinggi, kesepakatan perdamaian juga dapat dijalankan karena kedua belah pihak sepakat untuk mencari jalan tengah yang tidak merugikan salah satu pihak sehingga sengketa yang pernah terjadi tidak menimbulkan komplik berkepanjangan dan dapat mengurangi ketegangan antara para pihak yang pernah bersengketa.
Copyrights © 2025