Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang dibentuk setelah perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tujuan utama untuk memperkuat sistem checks and balances serta menegakkan prinsip negara hukum. Salah satu kewenangan penting Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, guna memastikan bahwa setiap produk legislasi sejalan dengan nilai-nilai konstitusional. Artikel ini mengkaji kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang, melalui analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menemukan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran vital sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara. Namun, dalam pelaksanaannya, Mahkamah Konstitusi menghadapi sejumlah tantangan serius, antara lain tekanan politik, keraguan publik terhadap integritas hakim, dan tidak optimalnya pelaksanaan putusan yang bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, penguatan kelembagaan, peningkatan profesionalisme hakim, serta pengawasan publik yang partisipatif menjadi hal yang mendesak agar Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan perannya secara efektif dan berwibawa. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sangat penting dalam menjamin bahwa konstitusi benar-benar menjadi hukum tertinggi dalam kehidupan bernegara.
Copyrights © 2025