Putusan hakim yang objektif dan sesuai hukum memiliki peranan penting dalam menjaga rasa keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Permasalahan serius muncul ketika aparat penegak hukum justru menjadi pelaku tindak pidana, seperti dalam kasus pencurian yang melibatkan anggota Kepolisian Polda Lampung dalam Putusan Nomor 1006/Pid.B/2023/PN Tjk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang berstatus sebagai aparat kepolisian. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang diperkaya dengan wawancara mendalam bersama hakim, jaksa, dan akademisi hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan faktor yang meringankan maupun memberatkan, namun vonis satu tahun penjara dinilai terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan substantif. Penjatuhan hukuman terhadap aparat penegak hukum semestinya dilakukan secara lebih tegas dan proporsional, mengingat peran strategis mereka sebagai teladan dalam menaati hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya konsistensi dan ketegasan dalam penerapan hukum guna menjaga integritas aparat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Copyrights © 2025