Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang memberikan vonis bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Fokus penelitian adalah menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, penerapan hukum acara pidana, serta implikasinya terhadap asas-asas hukum pidana dan sistem peradilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data primer bersumber dari putusan pengadilan, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur hukum dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mendasarkan putusan bebas pada tidak terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan, minimnya pembuktian melalui rekaman CCTV, serta penerapan prinsip in dubio pro reo. Namun, putusan ini menimbulkan perdebatan karena adanya pengabaian bukti visum et repertum yang dianggap penting dalam pembuktian. Putusan vonis bebas ini berimplikasi pada ketidakpastian hukum, berkurangnya kepercayaan publik terhadap pengadilan, serta menciptakan preseden baru dalam penanganan bukti perkara pidana. Penelitian ini menyimpulkan perlunya evaluasi mendalam atas penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan legalitas agar putusan pengadilan benar-benar mencerminkan keadilan substantif.
Copyrights © 2025