Paten memberikan hak ekslusif kepada penemunya selama jangka waktu tertentu untuk memanfaatkan menjual hasil penemuannya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi manfaat dan tantangan dalam pemanfaatan penemuan yang telah memasuki domain publik setelah hak patennya kadaluwarsa. Serta untuk menilai peran pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengatur dan memfasilitasi pemanfaatan hak paten yang telah kadaluwarsa untuk mendorong perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi. Metode Penelitian yang digunakan dalam studi ini yaitu metode penelititian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Selanjutnya dianalisis dengan metode interpretasi hukum. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penggunaan paten yang sudah menjadi domain publik dapat mendorong inovasi lebih lanjut, memfasilitasi akses yang lebih luas terhadap teknologi, serta mengurangi kesenjangan pengetahuan. Paten memiliki perlindungan lebih luas, proses lebih kompleks, biaya lebih tinggi, dan masa perlindungan 20 tahun, sedangkan paten sederhana memiliki perlindungan lebih terbatas, proses lebih sederhana, biaya lebih rendah, dan masa perlindungan 10 tahun.
Copyrights © 2025