Keberlangsungan pembangunan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata, telah menjadi denyut utama dalam pertumbuhan wilayah Bali. Namun, denyut tersebut seringkali beririsan dengan keberlangsungan ekologis dan sosial budaya yang berakar kuat dalam tatanan desa adat. Pembangunan vila secara masif di wilayah adat tidak hanya mendulang pemasukan, tetapi juga mendulang kerusakan lingkungan yang perlahan namun pasti menggerus keharmonisan antara manusia, alam, dan budaya. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata yang dapat diterapkan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat pembangunan vila di wilayah adat di Bali, serta tantangan hukum dalam penegakannya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, norma hukum adat, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata dapat dikonstruksikan melalui perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dan tanggung jawab mutlak. Namun, dualisme hukum negara dan hukum adat, hambatan birokratis, dan keterbatasan akses terhadap alat bukti ilmiah menjadi tantangan serius. Disimpulkan bahwa penegakan yang efektif memerlukan integrasi yang lebih substansial antara hukum negara dan pranata hukum adat, serta pengakuan formal terhadap kearifan lokal dalam tata kelola lingkungan.
Copyrights © 2025