Menjamin terlindunginya HAM menjadi perwujudan status negara hukum dikarenakan melindungi HAM memiliki tujuan untuk eksistensi dari harkat dan martabat subjek hukum HAM yakni warga negara sebagai implementasi serta penghormatan atas hal itu. Terhadap pelanggaran HAM berat untuk menemukan mekanisme peradilan yang ideal maka penegakan HAM perlu ditelurusi menggunakan penelitian yuridis normatif. Dalam hukum pidana di Indonesia bentuk pelanggaran HAM berat dimasukan kedalam jenis extraordinary crime berdasarkan hasil analisis penulis, juga demi mencapai keadilan maka dibuatkan mekanisme sanksi dengan adanya Pengadilan HAM untuk mengakomodir hal tersebut. ketidaksempurnaan tetap terdapat dalam UU Pengadilan HAMyang memiliki kelemahan yakni terdapat ketidakefektifan proses penegakan HAM berat karena terdapat hukum acara yang menghambat padahal seharusnya tidak terpengaruh oleh faktor eksternal alat-alat penegak hukum yang digunakan. Terdapat irisan kewenangan dalam mengadili perkara pelanggaran HAM berat di Pengadilan HAM negara asal dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang diselesaikan menggunakan pendekatan ke prinsip internasional kecuali memang dalam negara tersebut tidak terdapat Pengadilan HAM lingkup nasional.
Copyrights © 2025