Badan Usaha Milik Desa merupakan kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu fondasi perekonomian di Indonesia yang dimulai dari desa, BUMDES wajib dimilki oleh semua desa di Indonesia sebagai wujud nyata bahwa desa memilki motivasi untuk ikut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian. Fenomena yang terjadi adalah banyak desa yang mendirikan BUMDES hanya sebagai formalitas saja untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan pengabdian masyarakat kali ini yang dilakukan oleh gabungan dosen dari tiga program studi yaitu Manajemen, Akuntansi serta Perbankkan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sains Al Qur’an Jawa Tengah Di Wonosobo bermaksud untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai arti penting BUMDES untuk desa serta arti penting pengelolaan BUMDES yang baik untuk keberlanjutan BUMDES dimasa yang akan datang. Penyertaan modal awal BUMDES yang berasal dari dana Alokasi Dana Desa sebesar 20 persen yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk desa juga menjadi salah satu alasan kuat inisiasi pendirian BUMDES di desa Surengede kecamatan Kertek kabupaten Wonosobo.
Copyrights © 2025