Kebijakan perubahan status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan akses, kualitas, dan pemerataan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, pengangkatan dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di PTNB menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar yang berkualitas. Namun, kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan, seperti proses alih status yang kompleks, kesiapan kelembagaan, keterbatasan anggaran, serta kesejahteraan tenaga pendidik, terutama dalam skema P3K yang masih memiliki keterbatasan hak dibandingkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap. Penelitian ini menganalisis efektivitas kebijakan perubahan status PTS menjadi PTNB dan pengangkatan dosen P3K di PTNB, serta mengidentifikasi permasalahan dan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan. Hasil analisis menunjukkan bahwa transisi PTS ke PTNB memerlukan penguatan regulasi, pendanaan yang memadai, serta peningkatan tata kelola akademik dan administrasi. Selain itu, kesejahteraan dan jenjang karier dosen P3K harus dioptimalkan agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan tinggi di PTNB. Dengan strategi kebijakan yang tepat, perubahan status PTS menjadi PTNB dan pengangkatan dosen P3K dapat menjadi langkah progresif dalam meningkatkan daya saing perguruan tinggi di Indonesia serta memperkuat ekosistem pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.Kata Kunci: Perguruan Tinggi Negeri Baru, PTS ke PTNB, Dosen P3K, Kebijakan Pendidikan, Reformasi Pendidikan Tinggi.
Copyrights © 2025