Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berencana mengubah penerapan manfaat kategori 1, 2, dan 3 di fasilitas kesehatan menjadi kategori standar atau seragam. KRIS JKN sendiri terakreditasi berdasarkan Pasal 23(4) Undang-Undang Skema Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menyatakan bahwa apabila peserta memerlukan perawatan rumah sakit maka akan diberikan berdasarkan kategori standar. Rumah sakit harus siap menerima implementasi KRIS JKN dan diharapkan mampu mengembangkan rencana strategis seperti manajemen tarif, pembiayaan, kepegawaian dan fasilitas yang diperlukan. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memperkenalkan standar KRIS kepada para manajer dan staf RS Pertamina Bintang Amin. Metodenya terdiri dari pertanyaan, presentasi, diskusi dan tanya jawab untuk pra-ujian dan untuk mengikuti pasca-ujian. Berdasarkan hasil pre-test proporsi informasi dengan frekuensi informasi buruk sebesar 26,7%, dengan frekuensi informasi baik sebesar 73,3%. Informasi tentang hasil post test naik menjadi 100 persen. Berdasarkan uji-t diketahui bahwa sig. (2 sisi) 0,003 0 t tabel 2,0452 maka dapat disimpulkan HO ditolak dan Ha diterima. Dari sini dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan rata-rata antara sikap sebelum dan sesudah tes, yang berarti bahwa sosialisasi KRIS memiliki efek pengetahuan pada manajemen dan staf RS Pertamina Bintang Amin Bandar Lampung.
Copyrights © 2023