Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menyelenggarakan pembinaan yang komprehensif antara pemahaman tafsir al-Qur’an dan UU hukum keluarga Islam pada para tokoh agama khususnya pada makna “nusyuz†melalui perspektif keadilan gender yang tepat. Menggunakan model PKM berbasis riset yang sering disebut juga dengan istilah CBPR (Community Based Participatory Research) secara lebih spesifik, peneliti menggunakan jenis riset pengembangan atau research and development (RD) dengan pendekatan eksperimen (Pembinaan) satu kelompok praperlakuan (pre) dan pascaperlakuan (post) atau yang dikenal dengan istilah (one-group pretest-posttest design). Diikuti oleh 25 Peserta perwakilan sejumlah oragnisasi keagamaan di Kota Palembang, pelaksanaan PKM ini dapat disimpulkan berjalan dengan baik dengan pembuktian analisis statitik (t-test) dimana hasil nilai signifikansi (2-tailed) adalah 0.000 (p 0.05). Sehingga hasil test awal dan test akhir mengalami perubahan yang signifikan (berarti).
Copyrights © 2023