Penelitian ini merupakan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui implementasi zakat pertanian pada petani Desa Pince Pute kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara dengan melihat berdasarkan konsep fiqih. Jenis penelitian yaitu deskriptif kualitatif, dimana fokus pada penelitian lapangan (field reserch), dengan metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi zakat pertanian di Desa Pince Pute belum terlaksana berdasarkan konsep fiqih. Petani hanya mengeluarkan zakat berdasarkan tingkat kesadaran saja tanpa mengetahui dasar hukum, syarat wajib, nishab maupun kadar pengeluaran zakat pertanian yang telah ditentukan sesuai syariat Islam. Dengan demikian penyaluran zakat pertanian masyarakat Pince Pute pada umumnya hanya berbentuk sumbangan, infaq atau sedekah yang dikeluarkan selesai panen yang diberikan kepada pengurus mesjid dan juga dilakukan secara langsung tanpa perantara. Oleh karena itu seharusnya adanya kebijakan yang lebih tegas dari pihak-pihak yang bersangkutan sehingga di desa ini dapat diterapkannya mengenai zakat pertanian sehingga nishab dan takaran yang digunakan dapat sesuai ketentuan syariat Islam sehingga pengumpulan dan pendistribusian zakat pertanian menjadi lebih baik di desa ini.
Copyrights © 2024