Permasalahan tentang waris sering muncul saat akan dilakukan pembagian harta warisan salah satunya apabila terdapat ahli waris yang merupakan anak yang tidak cakap hukum. Masalah warisan telah menjadi sebuah permasalahan dalam masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Sebagai masyarakat tentunya kita akan berpegang teguh pada aturan maupun ketentuan hukum mengenai waris seperti ketentuan Hukum Perdata (B.W.) khususnya menyangkut permasalahan Hukum Waris. Di dalam suatu peraturan perundang-undangan anak yang tidak cakap hukum semestinya memiliki kedudukan hukum yang sama dengan para ahli waris lainnya selama memiliki hubungan pewarisan terhadapnya, dan memiliki kedudukan sebagai ahli waris terhadap ayah dan/atau ibunya atau sebagai ahli waris pengganti orang tuanya, sehingga perlindungan hukum yang di berikan kepada anakyang tidak cakap hukum telah diatur dalam peraturan perundang – undangan. Kedudukan anak yang tidak cakap hukum dalam pembagian harta waris merupakan hak yang tidak dapat dihilangkan atau di gantikan selama anak tersebut masih hidup, sehingga tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk tidak memberikan hak atas anak yang tidak cakap hukum.Apabila si anak tidak dapat melakukan suatu perbuatan hukum maka orang tuanya yang diberi kekuasaan untuk menjalankan kekuasaan sebagai orang tua untuk dapat mewakili anak yang tidak cakap hukum dalam melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar persidangan. Orang tua yang di berikan kekuasaan sebagai pelaksana kekuasaan orang tua memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan menjamin harta anak tidak cakap hukum untuk tidak dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun sebelum anak yang tidak cakap hukum dinyatakan mampu mengelolanya sendiri dan dinyatakan cakap oleh hukum.
Copyrights © 2024