Tanah merupakan salah satu sumber penghidupan dan mata pencaharian bagi manusia dan masyarakat sehingga menjadi kebutuhan manusia yang paling mendasar. Salah satu cara peralihan hak atas tanah adalah dengan peralihan jual beli. Dengan berlakunya Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jual beli adalah salah satu bentuk peralihan hak atas tanah yang harus dilakukan di hadapan PPAT dan diaktakan secara sah. Salah satu kasus peralihan hak atas tanah adalah pada Putusan Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr dimana pihak pembeli telah memegang sertifikat HGB selama bertahun-tahun dan menguasai objek tersebut selama bertahun-tahun akan tetapi tidak dapat menjadi bukti untuk mengajukan pendaftaran pemindahan hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peralihan hak atas tanah yang tidak diketahui keberadaannya pada Kasus Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr, 2) Bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr, dan 3) Bagaimana kekuatan hukum putusan pengadilan terhadap peralihan hak atas tanah yang tidak diketahui keberadaannya pada kasus Putusan Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Peralihan hak atas tanah yang pemiliknya tidak diketahui pada Putusan Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr menghadapi hambatan karena tergugat tidak dapat ditemukan, sehingga proses balik nama tidak bisa dilakukan. Penggugat yang telah menguasai tanah selama lebih dari 20 tahun mengajukan gugatan untuk menggantikan akta jual beli yang tidak dapat dibuat. Hakim menggunakan Pasal 37 ayat (2) PP No. 24/1997 dan Pasal 834 KUHPerdata sebagai kekuatan hukum, menerima gugatan, dan memberikan kepastian hukum kepada penggugat.
Copyrights © 2024