p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Akta Notaris
Siti Zuliana
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peralihan Hak Atas Tanah yang Tidak Diketahui Keberadaannya (Studi Kasus Putusan Nomor: 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr) Siti Zuliana
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 2 (2024): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i2.2181

Abstract

Tanah merupakan salah satu sumber penghidupan dan mata pencaharian bagi manusia dan masyarakat sehingga menjadi kebutuhan manusia yang paling mendasar. Salah satu cara peralihan hak atas tanah adalah dengan peralihan jual beli. Dengan berlakunya Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jual beli adalah salah satu bentuk peralihan hak atas tanah yang harus dilakukan di hadapan PPAT dan diaktakan secara sah. Salah satu kasus peralihan hak atas tanah adalah pada Putusan Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr dimana pihak pembeli telah memegang sertifikat HGB selama bertahun-tahun dan menguasai objek tersebut selama bertahun-tahun akan tetapi tidak dapat menjadi bukti untuk mengajukan pendaftaran pemindahan hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peralihan hak atas tanah yang tidak diketahui keberadaannya pada Kasus Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr, 2) Bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr, dan 3) Bagaimana kekuatan hukum putusan pengadilan terhadap peralihan hak atas tanah yang tidak diketahui keberadaannya pada kasus Putusan Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Peralihan hak atas tanah yang pemiliknya tidak diketahui pada Putusan Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr menghadapi hambatan karena tergugat tidak dapat ditemukan, sehingga proses balik nama tidak bisa dilakukan. Penggugat yang telah menguasai tanah selama lebih dari 20 tahun mengajukan gugatan untuk menggantikan akta jual beli yang tidak dapat dibuat. Hakim menggunakan Pasal 37 ayat (2) PP No. 24/1997 dan Pasal 834 KUHPerdata sebagai kekuatan hukum, menerima gugatan, dan memberikan kepastian hukum kepada penggugat.
Peralihan Hak Atas Tanah yang Tidak Diketahui Keberadaannya (Studi Kasus Putusan Nomor: 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr) Siti Zuliana
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 2 (2024): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i2.2181

Abstract

Tanah merupakan salah satu sumber penghidupan dan mata pencaharian bagi manusia dan masyarakat sehingga menjadi kebutuhan manusia yang paling mendasar. Salah satu cara peralihan hak atas tanah adalah dengan peralihan jual beli. Dengan berlakunya Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jual beli adalah salah satu bentuk peralihan hak atas tanah yang harus dilakukan di hadapan PPAT dan diaktakan secara sah. Salah satu kasus peralihan hak atas tanah adalah pada Putusan Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr dimana pihak pembeli telah memegang sertifikat HGB selama bertahun-tahun dan menguasai objek tersebut selama bertahun-tahun akan tetapi tidak dapat menjadi bukti untuk mengajukan pendaftaran pemindahan hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peralihan hak atas tanah yang tidak diketahui keberadaannya pada Kasus Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr, 2) Bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr, dan 3) Bagaimana kekuatan hukum putusan pengadilan terhadap peralihan hak atas tanah yang tidak diketahui keberadaannya pada kasus Putusan Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Peralihan hak atas tanah yang pemiliknya tidak diketahui pada Putusan Putusan No. 124/Pdt.G/2023/Pn. Unr menghadapi hambatan karena tergugat tidak dapat ditemukan, sehingga proses balik nama tidak bisa dilakukan. Penggugat yang telah menguasai tanah selama lebih dari 20 tahun mengajukan gugatan untuk menggantikan akta jual beli yang tidak dapat dibuat. Hakim menggunakan Pasal 37 ayat (2) PP No. 24/1997 dan Pasal 834 KUHPerdata sebagai kekuatan hukum, menerima gugatan, dan memberikan kepastian hukum kepada penggugat.