Keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dapat terjadi karena berbagai alasan. Faktor-faktor ini meliputi keterbatasan sumber daya manusia, prosedur administratif yang berbelit, hingga kesalahan dalam pengisian formulir atau persyaratan dokumen. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: (1) Mengapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang mengalami keterlambatan dalam Pendaftaran akta peralihan hak? (2) Bagaimana Tanggung Jawab dan Akibat Hukum keterlambatan akta peralihan hak yang didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang?, serta (3) Bagaimana implikasi hukum dan konsekuensi keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak di Kabupaten Batang bagi pihak-pihak yang terlibat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang bertanggung jawab secara hukum atas keterlambatan pendaftaran akta, yang dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pidana. Faktor utama penyebab keterlambatan adalah ketidak sesuaian administrasi, keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Pertanahan, serta rendahnya tingkat kepatuhan hukum di kalangan PPAT. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan kapasitas PPAT melalui pelatihan, optimalisasi sistem pendaftaran elektronik, dan peningkatan koordinasi antara PPAT dan Kantor Pertanahan. Keterlambatan ini berdampak signifikan terhadap para pihak, termasuk kerugian finansial dan ketidakpastian hukum atas kepemilikan hak. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan dan efisiensi proses pendaftaran akta sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif yang timbul.
Copyrights © 2024