Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2019 tentang Izin Penangkaran Sarang Burung Walet, yang menyatakan bahwa: “Pemegang Izin Penangkaran Sarang Burung Walet, dilarang Membunyikan suara kaset/ Compact Disc (CD) suara burung walet pada siang dan malam hari kecuali pukul 16.00 s/d 19.30 WIB.” Namun larangan tersebut masih dilanggar. Tujuan penelitian: Untuk menganalisis implementasi larangan; Untuk menganalisis hambatan; serta Untuk menganalisis upaya mengatasi hambatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis/ empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan dan pendekatan kasus dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa Pertama, Implementasi larangan dilanggar, dibuktikan tahun 2021 sampai 2023 masih ada pelaku usaha pemegang izin penangkaran sarang burung walet yang membunyikan Compact Disc suara burung walet pada siang dan malam hari selain pukul 16.00 s/d 19.30 WIB. Kedua, Hambatannya adalah: faktor aparat pemerintah daerah, faktor sarana/fasilitas, serta faktor masyarakat: Ketiga, upaya mengatasinya: dari faktor aparat pemerintah daerah sebaiknya: penegakan hukum bagi pelanggar; peningkatan kerjasama dan koordinasi antar instansi dalam pengawasan serta membuang ego sektoral; menyelenggarakan sosialisasi. Dari faktor sarana/fasilitas sebaiknya: Pemerintah Provinsi Riau membantu pendanaan di kabupaten; anggaran Dinas Lingkungan Hidup setempat difokuskan untuk pengawasan; anggaran Satuan Polisi Satpol PP setempat difokuskan untuk operasi yustisi. Dari faktor masyarakat sebaiknya: pengusaha memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat; menerapkan sanksi pencabutan izin kepada pelanggar; Masyarakat sekitar bangunan penangkaran melaporkan pelanggaran; melakukan sosilisasi Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2019 tentang Izin Penangkaran Sarang Burung Walet.Kata Kunci: Larangan, Suara, Burung Walet
Copyrights © 2023