Hak dan kewajiban masyarakat dalam menyelenggaakan pendidikan diatur dalam RUU Sisdiknas Versi Agustus tahun dua ribu dua puluh dua. Masyarakat berhak untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan atau budaya untuk kepentingan masyarakat, berhak dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, serta berkewajiban untuk mendukung pelaksanaan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban masyarakat dalam menyelenggarakan Pendidikan Analisis pasal lima belas dan enam belas RUU Sisdiknas versi agustus tahun dua ribu dua puluh dua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif pendekatan library reaserch. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini berasal dari regulasi undang-undang, buku, jurna dan litarur-literatur terdahulul yang sesuai dengan pokok pembahasan tentang hak dan kewajiban masyarakat menyelenggarakan Pendidikan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak dan kewajiban masyarakat dalam menyelenggarakan Pendidikan adalah dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaa, pengawasan dan evaluasi. Dalam aplikasinya masyarakat banyak yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya dalam menyelenggarakan Pendidikan. Masyarakat hanya dilibatkan dalam kegiatan perencanaan dan pengawasan. Masyarakat banyak yang lupa akan pentingnya evaluasi terhadap Lembaga pedidikan. Supaya Pendidikan yang dibangun bisa lebih maju dan berkembang dari sebelumnya. Oleh karena itu, untuk mengetahui hak dan kewajiban masyarakat dalam menyelenggarakan Pendidikan perlu adanya sosialisasi dari pihak pemerintah terhadap undang-undang yang mengatur tentang hak dan kewajiban kepada masyarakat melalui Lembaga sekolah
Copyrights © 2024