Peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi dengan sanksi berupa pidana denda dan pidana tambahan. Pokok permasalahannya bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan di Indonesia dan analisis putusan hakim pada putusan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn. penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian ini mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan di Indonesia, sudah tepat jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dalam analisis putusan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn, seharusnya Majelis Hakim juga menerapkan hukuman yang ada pada Pasal 52 KUHP yang hukumannya ditambah 1/3 (sepertiga) dari vonis Majelis Hakim supaya memberikan efek jera.
Copyrights © 2024