Pasal 66 KUHAP menyatakan bahwa tersangka tidak dibebankan kewajiban pembuktian sementara itu, dalam proses rekonstruksi tersangka dilibatkan untuk membuktikan, hal ini tidak sejalan dengan salah satu asas hukum, yakni asas praduga tidak bersalah.Tujuan penelitian ini, ialah untuk mengetahui efektivitas pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana yang diungkap melalui rekonstruksi serta untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana melalui rekonstruksi. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang dan bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini ialah efektifitas pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana melalui rekonstruksi dikatakan efektif namun pada pelaksanaanya perlu pengoptimalan serta koordinasi yang baik serta pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan rekonstruksi yang lebih sistematis. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan ini adalah dengan cara melaporkan keadaan dilapangan kepada ataasan untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Selain itu upaya preventif dengan melaksanakan sterilisasi tempat dilakukannya rekonstruksi sebelum pelaksanaan rekonstruksi.
Copyrights © 2024