Studi ini bertujuan untuk meneliti tentang pelaksanaan diversi oleh penyidik terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan, hambatan serta upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam melaksanakan diversi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus (case approach) dan bersifat deskriptif dengan menggambarkan tentang penerapan diversi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi oleh penyidik Polres Gayo Lues terhadap anak yang melakukan tindak pidana dilaksanakan berdasarkan UU SPPA dengan melibatkan beberapa pihak yang terkait, untuk dilakukan musyawarah dan hasilnya disusun dalam bentuk Kesepakatan Diversi. Adapun hambatan yang terjadi dalam penerapan diversi yaitu berupa kurangnya personil Polri yang terlatih dalam penanganan perkara anak, korban tidak mau memaafkan pelaku, rendahnya pemahaman masyarakat tentang diversi, kurangnya waktu yang diberikan oleh undang-undang bagi penegak hukum untuk mengupayakan diversi, serta sarana dan prasarana yang tidak memadai. Upaya yang dilakukan dalam menangani hambatan tersebut yaitu dengan melakukan seminar atau kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan diversi serta melakukan praktek pelaksanaan diversi oleh penyidik PPA.
Copyrights © 2024