Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2016 Pasal 13 bahwa Setiap Mediator wajib memiliki Sertifikat Mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi Mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Efektifitas penyelesaian sengketa oleh mediator dalam proses mediasi di Mahkamah Syariah Singkil, untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh mediator dalam proses mediasi serta untuk mengetahui dan memahami upaya yang dilakukan mediator dalam mengtasi hambatan yan terjadi pada proses mediasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang dan kasus yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa katakata tertulis atau wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait.Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa oleh mediator dalam proses mediasi sudah efektif karena tingkat keberhasilan mediasi disetiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Hambatan yang dialami pada saat mediasi yaitu para pihak tidak ada Itikad baik untuk berdamai dan juga sering diwakili oleh kuasa hukumnya pada saat proses mediasi dan keterbatasan jumlah hakim mediator juga sangat berpengaruh karena kebanyakan para pihak lebih memilih hakim mediator dari pada mediator non hakim sehingga upaya yang dilakukan mediator mahkamah syariah singkil yaitu meningkatkan lagi kemampuan mediator dalam berkomunikasi dengan para pihak sehingga para pihak dapat memahami maksud dan tujuan mediasi yaitu mencapai kesepakatan Bersama sehingga tidakakan ada pihak yan merasa dirugikan juga mengusulkan penambahan hakim mediator supaya jika sedang ada sidang mediator yang lain tetap bisa melakukan mediasi.
Copyrights © 2024