Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penembakan Satwa yang dilindungi di Kota Subulussalam ditinjau dari perspektif penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan senjata api dalam penembakan satwa liar dan untuk mengetahui hambatan dan pencegahan penanggulangan penyalahgunaan senjata api dalam penembakan satwa yang dilindungi. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting sumber daya alam hewani (satwa), satwa berperan dalam pembentukan lingkungan hidup, apabila terjadinya suatu tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap kawasan suaka alam dan kawasan kelestarian alam maka diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. Pasal yang mengatur tentang satwa yang dilindungi adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada pasal 21 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan melalui teknik wawancara untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Penegakan hukum dalam menangani kasus penembakan satwa yang dilindungi tidak berjalan efektif, karena tidak adanya upaya komprehensif, perlu adanya revisi terhadap peraturan yang berlaku melihat perkembangan zaman sekarang ini dan melihat melalui teori dan praktik yang belum sesuai sebagaimana aturan yang berlaku. Untuk hambatan penegakan hukum yaitu hambatan internal dan eksternal, untuk upaya penanggulangan tindak pidana penembakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang yaitu sosialisasi kepada masyarakat, patrol desa, patrol berbasis smartpatrol di kawasan konservasi.Kata Kunci : Tindak Pidana, Penembakan Satwa Liar
Copyrights © 2024