Penjatuhan pidana pada anak sering kali menimbulkan perdebatan, karena hal ini mempunyai akibat yang sangat luas baik dari segi perilaku maupun stigma diantara masyarakat dan juga dalam diri anak. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak menganut sistem dua jalur (Double Track System), yaitu sistem dua jalur yang mengatur tindakan dan sanksi pidana terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem sanksi dua terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum pengadilan negeri Pematangsiantar dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam penerapannya serta untuk mengetahui upaya dalam menanggulangi hambatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi dua jalur terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika dalam proses peradilan pidana anak di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, hakim dalam memberikan sanksi lebih sering menjatuhkan putusan pidana penjara. Anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang diberikan pidana denda maka hakim mengganti pidana tersebut dengan pelatihan kerja kepada anak.
Copyrights © 2024