Hukum waris mengatur penerimaan harta dan kewajiban setelah kematian pewaris. Pembagian warisan diatur oleh hukum adat, dan hukum Islam pembagian harus sesuai ketentuan syariat Islam. Dalam konteks Aceh, Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Namun berbeda di Kecamatan Kutablang Pembagian warisan ditangguhkan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Penangguhan Pembagian Harta Warisan Setelah Ayah Meninggal dunia di Kecamatan Kutablang.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian lapangan (field research) Penelitian ini bersifat deskriptif. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis dan menarik kesimpulan.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penangguhan pembagian harta warisan di Kecamatan Kutablang sering terjadi karena ahli waris masih muda, konflik keluarga, atau ibu pewaris masih hidup. Penangguhan pembagian dari tiga kasus tersebut dilakukan pembagiannya, kasus pertama tahun 2020, kasus kedua tahun 2020, sedangkan kasus ketiga dilakukan pada tahun 2022. Faktor penghambat pembagian ini disebabkan karena dualisme hukum adat dan hukum Islam yang selalu bertentangan, sedangkan penyelesaian penangguhan pembagian warisan dilakukan mediasi yang di pelopori oleh aparatur desa, dan pemuka agama yang berpedoman pada dasar syariat hukum Islam dan Qanun aceh.
Copyrights © 2024