Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi investor dalam perjanjian kerjasama perseroan terbatas, khususnya pada Putusan Nomor 441/Pdt.G/2020/PN. Mdn, dan mempertimbangkan dasar keputusan hakim dalam kasus tersebut. Perlindungan hukum bertujuan melindungi hak asasi manusia dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman atau tindakan merugikan. Pemerintah berupaya menarik investasi domestik dan asing melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian, industri, dan jasa, dengan memberikan kepastian hukum bagi investor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi pustaka dan analisis deduktif terhadap Putusan Nomor 441/PDT.G/2020/PN. MDN yang melibatkan PT. Poly Kartika Sejahtera dan Puskop Kartika "A" BB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi investor sangat penting untuk menjamin kepastian investasi dan kepercayaan di sektor bisnis. Dalam kasus PT. Poly Kartika Sejahtera, tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi saham, sehingga penggugat berhak menuntut ganti rugi dan mengajukan sita jaminan. Namun, hakim menolak gugatan dengan alasan formalitas, yang dinilai mengabaikan aspek keadilan substantif bagi investor. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap investor sangat penting untuk menciptakan kepastian dan stabilitas dalam investasi, serta mendukung iklim usaha yang berkeadilan. Disarankan agar pemerintah dan lembaga hukum menegakkan ketentuan hukum, seperti Pasal 1338 dan Pasal 1243 KUH Perdata, secara tegas dan memperjelas regulasi terkait perlindungan investor dalam undang-undang penanaman modal. Hal ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mencegah kerugian bagi investor di masa mendatang.
Copyrights © 2024