Fenomena kekerasan terhadap hewan, khususnya kucing, di Kabupaten Bogor menggambarkan lemahnya penegakan hukum dan menurunnya kesadaran moral masyarakat terhadap makhluk hidup. Meskipun regulasi seperti Pasal 302 KUHP dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 telah mengatur perlindungan terhadap hewan, pelaksanaannya di lapangan masih belum efektif dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum terhadap pelaku tindak kekerasan pada kucing serta mengidentifikasi faktor penghambat dalam penegakan hukumnya di Kabupaten Bogor. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif melalui wawancara dengan Direktur Yayasan Natha Satwa Nusantara dan studi literatur terhadap peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas hukum masih rendah karena substansi hukum yang belum komprehensif, lemahnya struktur penegakan hukum, serta budaya masyarakat yang permisif terhadap kekerasan terhadap hewan. Penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan efektivitas hukum membutuhkan reformasi substansi hukum, pelatihan aparat penegak hukum, dan edukasi publik berkelanjutan. Temuan ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pembentukan sistem hukum yang lebih berkeadilan, beradab, dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan universal
Copyrights © 2025