Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan moralitas sosial yang menimbulkan dampak psikologis dan sosial berkepanjangan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana yang sudah tua renta dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan Putusan Nomor 188/Pid.Sus/2021/PN.Liw. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan dua aspek utama, yaitu aspek yuridis berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta aspek sosiologis yang memperhatikan kondisi pelaku dan dampak sosial terhadap korban. Pertimbangan usia lanjut pelaku tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana, tetapi menjadi faktor meringankan dengan tetap menjunjung nilai keadilan. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan moral, dan perlindungan hak anak sebagai wujud tanggung jawab negara dan masyarakat dalam menegakkan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Copyrights © 2025