Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 5 (2025): 2025

Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Sudah Tua Renta Dalam Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Studi Putusan Perkara Nomor: 188/Pid.Sus/2021/Pn.Liw

Prabowo, Gufon (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2025

Abstract

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan moralitas sosial yang menimbulkan dampak psikologis dan sosial berkepanjangan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana yang sudah tua renta dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan Putusan Nomor 188/Pid.Sus/2021/PN.Liw. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan dua aspek utama, yaitu aspek yuridis berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta aspek sosiologis yang memperhatikan kondisi pelaku dan dampak sosial terhadap korban. Pertimbangan usia lanjut pelaku tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana, tetapi menjadi faktor meringankan dengan tetap menjunjung nilai keadilan. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan moral, dan perlindungan hak anak sebagai wujud tanggung jawab negara dan masyarakat dalam menegakkan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...