Keterwakilan perempuan dalam politik merupakan isu krusial untuk memastikan kebijakan publik yang inklusif dan responsif gender. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan kuota 30% keterwakilan perempuan di legislatif Indonesia dan dampaknya terhadap kebijakan publik. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang didukung oleh data kuantitatif dari hasil Pemilu 2024, studi ini menemukan bahwa meskipun partai politik telah mematuhi kuota 30% dalam tahap pencalonan (dengan rata-rata 37,01% calon perempuan), keterwakilan aktual perempuan di DPR RI periode 2024-2029 hanya mencapai 21,9%. Hambatan kultural dan struktural, seperti budaya patriarki dan sistem rekrutmen partai, menjadi penyebab utama ketidakberhasilan pencapaian target kuota. Namun, keberadaan perempuan di legislatif terbukti memberikan dampak signifikan, antara lain mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan (seperti kesehatan reproduksi dan perlindungan maternitas) serta berkontribusi pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perempuan. Studi ini menyimpulkan bahwa kuota calon belum menjamin keterwakilan efektif, tetapi keterwakilan tersebut sangat penting untuk terciptanya pembangunan yang lebih adil dan setara.
Copyrights © 2025