Perkembangan globalisasi dan perdagangan bebas menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia. Merek menjadi simbol utama yang tidak hanya mewakili identitas produk, tetapi juga menjamin reputasi dan kepercayaan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap merek terdaftar “Tempo Gelato” Yogyakarta dalam perspektif hukum positif Indonesia, dengan fokus pada pertimbangan hakim dalam perkara pembatalan merek dan efektivitas penerapan sistem first to file. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi lapangan, wawancara, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem konstitutif yang dianut Indonesia memberikan kepastian hukum bagi pemegang merek yang beritikad baik, namun masih menghadapi tantangan dalam implementasi karena lemahnya verifikasi pendaftaran dan maraknya pendaftaran dengan bad faith. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya penguatan sistem pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mencegah sengketa merek serupa di masa depan
Copyrights © 2025