Eksploitasi anak di bidang ekonomi merupakan fenomena sosial-ekonomi yang kompleks dan menjadi cerminan nyata ketidakberdayaan masyarakat miskin, sekaligus merusak potensi sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik eksploitasi anak terhadap ketahanan keluarga dan meninjau peran serta kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah ini, terutama dalam kaitannya dengan rendahnya aspek pendidikan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik eksploitasi anak dalam bentuk mengemis dan mengamen merupakan pelanggaran HAM anak yang serius dan menjadi indikator kegagalan negara kesejahteraan dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan penyaluran bantuan sosial yang efektif. Meskipun kerangka kebijakan dan instrumen perlindungan, seperti Dinas Sosial, KIP, dan KJMU, sudah tersedia, tantangan utama terletak pada rendahnya literasi orang tua dan inefisiensi penjangkauan program oleh pemerintah, yang menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran kepada keluarga miskin ekstrem
Copyrights © 2025