Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak jangka panjang terhadap psikologis anak dan masa depan generasi muda. Kota Kupang mencatat 134 kasus pada tahun 2024, tertinggi di Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak serta faktor penghambatnya. Pendekatan yang digunakan adalah normatif-empiris dengan metode perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. Hasil menunjukkan adanya berbagai langkah pencegahan seperti sosialisasi, pelatihan, dan pembentukan PATBM serta Tim Pencegahan di sekolah. Penanganan dilakukan melalui layanan kesehatan, hukum, rehabilitasi, dan integrasi sosial. Hambatan yang dihadapi meliputi kurangnya tenaga psikolog, budaya patriarki, serta rendahnya keberanian masyarakat melapor. Disimpulkan bahwa meski upaya telah dilakukan maksimal, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat, tenaga profesional, dan koordinasi lintas sektor
Copyrights © 2025