Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran hukum dalam melindungi karya derivatif dan bagaimana kerangka hukum mengatur perlindungannya. Serta bagaimana peran institusi atau lembaga Ditjen HKI dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta terkait derivatif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil dalam penelitian ini terkait perlindungan hukum karya derivatif bentuk dan contoh objeknya tidak diatur dengan jelas dalam Undang-undang Hak cipta. Ketentuan perlindungan terpisah atau tersendiri tersebut pun tidak dijelaskan lebih lanjut sehingga timbul ketidakpastian hukum mengenai bagaimana karya derivatif dilindungi. Peran Institusi serta Ditjen HKI menangani kasus pelanggaran hak cipta terkait karya derivatif ini sangat memiliki penting terutama dalam penyelesaian sengketa antara para pihak yang terlibat dalam pelanggaran hak cipta tersebut.
Copyrights © 2024