Bullying atau dalam bahasa Indonesia seringkali dikenal “perundungan/penindasan” dapat dikatakan sebagai seluruh bentuk penindasan atau kekerasan yang dikehendak secara sengaja oleh individu maupun kelompok yang lebih berkuasa dan dominan terhadap individu lain, hal tersebut bertujuan untuk mengganggu dan bahkan menyakiti, selain itu bullying biasanya dilakukan berulang-ulang kali sehingga terbentuk suatu pola intimidasi, bullying dapat terjadi pada tingkat sekolah dasar hingga tingkat perkuliahan bahkan tidak berhenti disitu bullying juga dapat terjadi di lingkungan masyarakat seperti lingkungan kerja serta rumah tangga, perilaku tersebut dapat dikatakan sangat merugikan karena tidak hanya berpengaruh terhadap fisik tetapi juga dapat berpengaruh terhadap mental individu serta dapat dimungkinkan akan mengganggu pola pikir untuk kedepannya. Pelaku dari tindakan bullying sangat erat kaitannya dengan studi kriminologi sebagai ilmu hukum yang mempelajari pengetahuan tentang kejahatan atau penjahat. Membuktikan bahwa pelaku bullying merupakan penjahat pada ranah kriminologi adalah tujuan dari penelitian ini dibuat. Penelitian ini tergolong penelitian hukum doktrinal (normatif) dan lebih dominan mengarah pada konsep asas keadilan dalam sistem moralitas menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan meninjau pertimbangan kasus sosial yang sempat terjadi. Presensi Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak dapat dijadikan sebagai arketipe serta representasi untuk memberikan bukti kejahatan yang dilakukan oleh pelaku bullying. Maka perlu adanya pertimbangan yang harus disesuaikan terhadap Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pelaku bullying sesuai dengan fakta yang terjadi pada kasus yang menimpa korban serta dengan terseretnya unsur kriminologi yang dapat memperkuat bukti kejahatan yang dilakukan terhadap pelaku kepada korban.
Copyrights © 2024