Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Vol 3 No 03 (2024): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains

Upaya Pemerintah Dalam Melindungi Korban KDRT di Indonesia Menurut Pasal 10 Nomor 23 Tahun 2004

Rianto, Rio Aris (Unknown)
Ahyar, Ahmad Ngainul (Unknown)
Permana, Listiyananda Lucfi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2024

Abstract

Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) merupakan landasan hukum utama dalam upaya perlindungan korban KDRT di Indonesia. Pasal 10 UU ini secara spesifik mengatur hak-hak korban KDRT yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah. Hak-hak tersebut mencakup perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pemerintah perlindungan dari pengadilan. Korban juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum, serta pelayanan bimbingan rohani. Implementasi pasal ini menekankan peran aktif pemerintah dalam menyediakan fasilitas dan sistem dukungan yang komprehensif bagi korban KDRT, mencakup aspek hukum, kesehatan, sosial, dan spiritual. Upaya ini bertujuan untuk memulihkan kondisi korban dan mencegah terjadinya KDRT di masa depan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jhhws

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains adalah jurnal national yang menerbitkan naskah-naskah di bidang Hukum dan hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains akan menjadi publikasi ilmiah terkemuka di Indonesia yang berfokus pada studi hukum dan hak asasi manusia. Ini mencakup analisis berorientasi ...