Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) merupakan landasan hukum utama dalam upaya perlindungan korban KDRT di Indonesia. Pasal 10 UU ini secara spesifik mengatur hak-hak korban KDRT yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah. Hak-hak tersebut mencakup perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pemerintah perlindungan dari pengadilan. Korban juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum, serta pelayanan bimbingan rohani. Implementasi pasal ini menekankan peran aktif pemerintah dalam menyediakan fasilitas dan sistem dukungan yang komprehensif bagi korban KDRT, mencakup aspek hukum, kesehatan, sosial, dan spiritual. Upaya ini bertujuan untuk memulihkan kondisi korban dan mencegah terjadinya KDRT di masa depan.
Copyrights © 2024