Kejahatan yang paling berat adalah pembunuhan berencana. Hukuman maksimum bervariasi dari dua puluh tahun penjara hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada sifat hukuman yang diancam. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi variabel-variabel yang memotivasi pembunuhan, menjelaskan langkah-langkah yang digunakan untuk menyelidiki kasus-kasus yang melibatkan pelaku remaja, dan mengidentifikasi peran dan tugas penegak hukum dalam kasus-kasus tersebut. Pasal 340 KUHP Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak di Badan Peradilan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pidana semuanya merupakan landasan kajian hukum normatif yang menjadi landasan penelitian ini. Sumber data primer juga digunakan. Sumber Data Sekunder Pendapat hukum dan non-hukum yang terdapat dalam buku, makalah penelitian, dan sumber online dikenal sebagai sumber hukum sekunder. Anak yang berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun diartikan sebagai “anak yang berhadapan dengan hukum” menurut Undang-Undang Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012, menggantikan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak Nomor 3 Tahun 1997. Mengenai umur, jelas bahwa nenek moyang undang-undang telah sepakat bahwa seseorang belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya sampai ia mencapai umur delapan tahun, karena anak-anak pada umur tersebut belum memahami apa itu dirinya. Meskipun mereka belum berusia 18 tahun, pengadilan tetap akan mengadili kasus yang melibatkan anak di bawah usia 12 tahun jika mereka diyakini telah melakukan atau diduga melakukan tindak pidana.
Copyrights © 2024