Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menggali lebih dalam tentang bagaimana delik adat diterapkan dalam sistem hukum pidana nasional. Dalam konteks ini, peran hukum pidana adat sering kali dikesampingkan dalam tata hukum pidana nasional yang cenderung berkiblat pada hukum pidana Barat. Untuk menggali masalah ini, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Data sekunder tentang masalah penerapan hukum pidana adat di Indonesia dikumpulkan melalui metode studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur dan prinsip sistem pidana adat berbeda dari sistem pidana Barat. Sementara hukum pidana Barat menuntut pemberlakuan norma hukum secara tertulis berdasarkan prinsip individualisme dan liberalisme, hukum pidana adat menuntut pemberlakuan norma hukum secara tidak tertulis berdasarkan prinsip kosmis dan komunalisme. Diferensiasi ini menyebabkan delik konvensional sering dikesampingkan. Namun, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengubah hukum pidana, mengizinkan delik adat selagi tidak bertentangan dengan prinsip kemanusiaan nasional dan internasional.
Copyrights © 2024