Kasus wanprestasi debitur dalam perjanjian lisan di Butik Warna Kabupaten Lampung Utara menunjukkan bagaimana praktik bisnis berbasis kepercayaan dapat menimbulkan masalah hukum, terutama dalam hal kredit dan pembayaran. Wanprestasi dalam konteks ini mengacu pada pelanggaran perjanjian utang piutang yang dilakukan oleh debitur (pelanggan) yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur (Butik Warna). Dalam kasus ini, tidak adanya perjanjian tertulis dan jaminan dari pelanggan meningkatkan risiko bagi pemilik butik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait wanprestasi dalam suatu perjanjian utang piutang yang tidak tertulis di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dilakukan analisis terhadap kekuatan mengikat perjanjian tidak tertulis tersebut dan bagaimana perkara akan diadili.
Copyrights © 2024